Syarat Ijin Optik

Izin Optik adalah izin yang diberikan kepada perorangan atau suatu badan usaha untuk menyelenggarakan pelayanan kaca mata dan lensa kontak, baik melalui resep dokter maupun dengan melakukan pemeriksaan refraksi sendiri. Dasar Hukum : Peraturan Menkes No. 113/MENKES/PER/VI/1979 tentang Penyelenggaraan Optikal.

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Šaltinis http://satudata.semarangkota.go.id/
Autorius Open Data Kota Semarang
Palaikytojas Open Data Kota Semarang
Versija 1.0
Last Updated sausio 25, 2018, 09:23 (UTC)
Sukurtas sausio 25, 2018, 09:23 (UTC)