Ijin Optik

Izin Optik adalah izin yang diberikan kepada perorangan atau suatu badan usaha untuk menyelenggarakan pelayanan kaca mata dan lensa kontak, baik melalui resep dokter maupun dengan melakukan pemeriksaan refraksi sendiri. Dasar Hukum : Peraturan Menkes No. 113/MENKES/PER/VI/1979 tentang Penyelenggaraan Optikal.

Dati un resursi

Papildus informācija

Lauks Vērtība
Avots http://satudata.semarangkota.go.id/
Autors Open Data Kota Semarang
Uzturētājs Open Data Kota Semarang
Versija 1.0
Pēdējā atjaunināšana janvāris 25, 2018, 09:19 (UTC)
Izveidots janvāris 25, 2018, 09:19 (UTC)