Banyaknya Akte Perkawinan Kelahiran dan Kematian yg Dikeluarkan Disdukcapil Kab. Pati 2019

-Akte Perkawinan adalah suatu alat bukti otentik yang dikeluarkan oleh Pemerintah/Instansi pelaksana kepada seorang pria dan seorang wanita dalam melaksanakan pencatatan perkawinan. -Akte Kelahiran atau bisa disebut dengan akta lahir adalah tanda bukti berisi pernyataan yang teramat sangat penting dan diperlukan guna mengatur dan menyimpan bahan keterangan tentang kelahiran seorang bayi dalam bentuk selembar kertas yang sudah dicetak. -Akta Kematian adalah tidak adanya secara permanen seluruh kehidupan pada saat mana pun setelah kelahiran hidup terjadi. Setiap kematian wajib dilaporkan oleh krtua RT atau nama lainnya di domisili penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian.

Data en bronnen

Extra Informatie

Veld Waarde
Bron Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Auteur Diskominfo Kab. Pati
Beheerder Indriyanto Diskominfo Kab. Pati
Versie 695
Laatst gewijzigd februari 1, 2023, 02:51 (UTC)
Gecreëerd februari 1, 2023, 02:51 (UTC)
Banyaknya Akte Perkawinan Kelahiran dan Kematian yg Dikeluarkan Disdukcapil Kab. Pati 2019 1 Tahun Sekali
Catatan Pemerintah Kabupaten Pati
Kontak diskominfo@patikab.go.id
Penyajian Kabupaten
Tahun 2020
harvest_object_id c4931a59-8b29-404f-96f0-21005f67c3de
harvest_source_id 64bd7d01-fcbf-4b2e-a8cf-43feac1dce0c
harvest_source_title Pemerintah Kabupaten Pati