Luas Kawasan Permukiman Kumuh (Berdasarkan SK Bupati) Tahun 2018-2022

Konsep & Definisi : Permukiman Kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta SK No. 640/212 Tahun 2021 tentang Penetapan Lokasi Kawasan Kumuh di Kabupaten Purbalingga)

Data en bronnen

Extra Informatie

Veld Waarde
Auteur Dinrumkim
Laatst gewijzigd augustus 30, 2023, 06:58 (UTC)
Gecreëerd augustus 30, 2023, 06:58 (UTC)
harvest_object_id 283146a4-5fa9-4ac5-9276-a2344c0fb14e
harvest_source_id ea1d1584-a852-4e56-9674-04a14d1777ee
harvest_source_title Pemerintah Kabupaten Purbalingga