PERMOHONAN KK BARU

Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.

Kartu keluarga dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT dan Kantor Kelurahan. Kartu Keluarga (KK) adalah Dokumen milik Pemda Provinsi setempat dan karena itu tidak boleh mencoret, mengubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam Kartu Keluarga.

Data en bronnen

Extra Informatie

Veld Waarde
Bron http://satudata.semarangkota.go.id/
Auteur Open Data Kota Semarang
Beheerder Open Data Kota Semarang
Versie 1.0
Laatst gewijzigd januari 25, 2018, 09:31 (UTC)
Gecreëerd januari 25, 2018, 09:31 (UTC)