Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD) adalah
dokumen perencanaan yang bersifat taktis strategis merupakan dokumen
perencanaan yang disahkan bersama DPRD dan Kepala Daerah dalam rencana
lima tahunan yang menggambarkan visi, misi, tujuan, strategi, program dan
kegiatan daerah dalam kurun waktu 5 (lima) tahun.
Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD)
Kabupaten Sukoharjo tahun 2016-2021 di bidang kesehatan merupakan
penajaman dan penjabaran secara rinci dari program nasional Nawacita
khususnya Nawacita ke 5 yaitu Meningkatkan kualitas hidup manusia dan
masyarakat dan Rencana Pembangunan Daerah Jangka Menengah (RPJMD)
Kabupaten Sukoharjo tahun 2016-2021 dan penyusunan Rencana Strategis
Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD) di bidang kesehatan merupakan bagian integral yang tidak dapat dipisahkan dari Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sukoharjo