Syarat Ijin Optik

Izin Optik adalah izin yang diberikan kepada perorangan atau suatu badan usaha untuk menyelenggarakan pelayanan kaca mata dan lensa kontak, baik melalui resep dokter maupun dengan melakukan pemeriksaan refraksi sendiri. Dasar Hukum : Peraturan Menkes No. 113/MENKES/PER/VI/1979 tentang Penyelenggaraan Optikal.

Data en bronnen

Extra Informatie

Veld Waarde
Bron http://satudata.semarangkota.go.id/
Auteur Open Data Kota Semarang
Beheerder Open Data Kota Semarang
Versie 1.0
Laatst gewijzigd januari 25, 2018, 09:23 (UTC)
Gecreëerd januari 25, 2018, 09:23 (UTC)