Syarat Klinik Spesialis

Dokter spesialis adalah dokter yang mengkhususkan diri dalam suatu bidang ilmu kedokteran tertentu. Seorang dokter harus menjalani pendidikan profesi dokter pasca sarjana(spesialisi) untuk dapat menjadi dokter spesialis. Pendidikan dokter spesialis merupakan program pendidikan profesi lanjutan dari program pendidikan dokter setelah dokter menyelesaikan wajib kerja sarjananya dan atau langsung setelah menyelesaikan pendidikan dokter umum.

Data en bronnen

Extra Informatie

Veld Waarde
Bron http://satudata.semarangkota.go.id/
Auteur Open Data Kota Semarang
Beheerder Open Data Kota Semarang
Versie 1.0
Laatst gewijzigd januari 25, 2018, 09:37 (UTC)
Gecreëerd januari 25, 2018, 09:37 (UTC)