Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Dan Cipta Karya

Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menyelenggara kan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum sub urusan jalan, air minum, persampahan, air limbah, drainase, permukiman, bangunan gedung, penataan bangunan dan lingkungannya sertajasa konstruksi