Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan Dan Catatan Sipil
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menyelenggara kan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat, desa, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menyelenggara kan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat, desa, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil