AKTA KEMATIAN

sebagai pembuktian kematian seseorang. Jangka waktu pendaftaran paling lambat adalah 60 (enampuluh) hari kerja sejak meninggal dunia, kecuali bagi Warga Negara Asing, jangka waktu paling lambat ialah 10 (sepuluh) hari kerja setelah hari kematian

Data and Resources

Additional Info

Pole Wartość
Źródło http://satudata.semarangkota.go.id/
Autor Open Data Kota Semarang
Opiekun Open Data Kota Semarang
Wersja 1.0
Last Updated stycznia 25, 2018, 09:32 (UTC)
Created stycznia 25, 2018, 09:32 (UTC)