Ijin Klinik Kecantikan Estetika

izin yang diberikan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan ( praktek dokter perorangan/ praktik berkelompok dokter ) yang bersifat rawat jalan dengan menyediakan jasa pelayanan medik (konsultasi, pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medik) untuk mencegah dan mengatasi berbagai kondisi/ penyakit yang terkait dengan kecantikan ( estetika penampilan ) seseorang, yang dilakukan oleh tenaga medis ( dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis ) sesuai keahlian dan Kewenangannya.

Data and Resources

Additional Info

Pole Wartość
Źródło http://satudata.semarangkota.go.id/
Autor Open Data Kota Semarang
Opiekun Open Data Kota Semarang
Wersja 1.0
Last Updated stycznia 25, 2018, 09:32 (UTC)
Created stycznia 25, 2018, 09:32 (UTC)