Ijin Optik

Izin Optik adalah izin yang diberikan kepada perorangan atau suatu badan usaha untuk menyelenggarakan pelayanan kaca mata dan lensa kontak, baik melalui resep dokter maupun dengan melakukan pemeriksaan refraksi sendiri. Dasar Hukum : Peraturan Menkes No. 113/MENKES/PER/VI/1979 tentang Penyelenggaraan Optikal.

Data and Resources

Additional Info

Pole Wartość
Źródło http://satudata.semarangkota.go.id/
Autor Open Data Kota Semarang
Opiekun Open Data Kota Semarang
Wersja 1.0
Last Updated stycznia 25, 2018, 09:19 (UTC)
Created stycznia 25, 2018, 09:19 (UTC)