AKTA KEMATIAN

sebagai pembuktian kematian seseorang. Jangka waktu pendaftaran paling lambat adalah 60 (enampuluh) hari kerja sejak meninggal dunia, kecuali bagi Warga Negara Asing, jangka waktu paling lambat ialah 10 (sepuluh) hari kerja setelah hari kematian

Dados e recursos

Informações Adicionais

Campo Valor
Fonte http://satudata.semarangkota.go.id/
Autor Open Data Kota Semarang
Mantenedor Open Data Kota Semarang
Versão 1.0
Última Atualização janeiro 25, 2018, 09:32 (UTC)
Criado janeiro 25, 2018, 09:32 (UTC)