Pajak Daerah

Kontribusi wajib kepada daerah otonom yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat

Dados e Recursos

Informação Adicional

Campo Valor
Autor Pramudyo Ardyanto, SE
Última Atualização julho 4, 2024, 15:03 (UTC)
Data de criação junho 27, 2024, 07:58 (UTC)
Topik keuangan