Ijin Optik

Izin Optik adalah izin yang diberikan kepada perorangan atau suatu badan usaha untuk menyelenggarakan pelayanan kaca mata dan lensa kontak, baik melalui resep dokter maupun dengan melakukan pemeriksaan refraksi sendiri. Dasar Hukum : Peraturan Menkes No. 113/MENKES/PER/VI/1979 tentang Penyelenggaraan Optikal.

Dados e Recursos

Informação Adicional

Campo Valor
Fonte http://satudata.semarangkota.go.id/
Autor Open Data Kota Semarang
Gestor Open Data Kota Semarang
Versão 1.0
Última Atualização janeiro 25, 2018, 09:19 (UTC)
Data de criação janeiro 25, 2018, 09:19 (UTC)