Ijin Optik

Izin Optik adalah izin yang diberikan kepada perorangan atau suatu badan usaha untuk menyelenggarakan pelayanan kaca mata dan lensa kontak, baik melalui resep dokter maupun dengan melakukan pemeriksaan refraksi sendiri. Dasar Hukum : Peraturan Menkes No. 113/MENKES/PER/VI/1979 tentang Penyelenggaraan Optikal.

Date și Resurse

Informație Adițională

Cîmp Valoare
Source http://satudata.semarangkota.go.id/
Autor Open Data Kota Semarang
Maintainer Open Data Kota Semarang
Versiune 1.0
Last Updated ianuarie 25, 2018, 09:19 (UTC)
Creat ianuarie 25, 2018, 09:19 (UTC)