Ijin Optik

Izin Optik adalah izin yang diberikan kepada perorangan atau suatu badan usaha untuk menyelenggarakan pelayanan kaca mata dan lensa kontak, baik melalui resep dokter maupun dengan melakukan pemeriksaan refraksi sendiri. Dasar Hukum : Peraturan Menkes No. 113/MENKES/PER/VI/1979 tentang Penyelenggaraan Optikal.

Dáta a Dátové zdroje

Doplňujúce informácie

Pole Hodnota
Zdroj http://satudata.semarangkota.go.id/
Autor Open Data Kota Semarang
Správca Open Data Kota Semarang
Verzia 1.0
Posledná aktualizácia januára 25, 2018, 09:19 (UTC)
Vytvorené januára 25, 2018, 09:19 (UTC)