AKTA CERAI

Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan/permohonan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding.

Podatki in viri

Dodatne informacije

Polje Vrednost
Izvor http://satudata.semarangkota.go.id/
Avtor Open Data Kota Semarang
Skrbnik Open Data Kota Semarang
Različica 1.0
Nazadnje posodobljeno januar 25, 2018, 09:36 (UTC)
Ustvarjeno januar 25, 2018, 09:36 (UTC)