AKTA CERAI

Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan/permohonan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding.

Të dhënat dhe burimet

Info shtesë

Fusha Vlera
Burimi http://satudata.semarangkota.go.id/
Autor Open Data Kota Semarang
Mirëmbajtësi Open Data Kota Semarang
Versioni 1.0
Ndryshuar së fundmi janar 25, 2018, 09:36 (UTC)
U krijua janar 25, 2018, 09:36 (UTC)