Ijin Klinik Spesialis

Dari segi sumber daya manusia, di sebuah klinik harus ada lebih dari satu jenis tenaga kesehatan serta lebih dari satu tenaga medis, jadi minimal 2 dokter gigi ditambah perawat gigi dan apoteker yang semuanya memiliki izin praktek/kerja dari Dinas Kesehatan. Apoteker diperlukan karena dalam aturan baru semua klinik dipersyaratkan memiliki ruang farmasi yang dipimpin seorang apoteker.

Të dhënat dhe burimet

Info shtesë

Fusha Vlera
Burimi http://satudata.semarangkota.go.id/
Autor Open Data Kota Semarang
Mirëmbajtësi Open Data Kota Semarang
Versioni 1.0
Ndryshuar së fundmi janar 25, 2018, 09:29 (UTC)
U krijua janar 25, 2018, 09:29 (UTC)