PERMOHONAN KK BARU

Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.

Kartu keluarga dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT dan Kantor Kelurahan. Kartu Keluarga (KK) adalah Dokumen milik Pemda Provinsi setempat dan karena itu tidak boleh mencoret, mengubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam Kartu Keluarga.

Të dhënat dhe burimet

Info shtesë

Fusha Vlera
Burimi http://satudata.semarangkota.go.id/
Autor Open Data Kota Semarang
Mirëmbajtësi Open Data Kota Semarang
Versioni 1.0
Ndryshuar së fundmi janar 25, 2018, 09:31 (UTC)
U krijua janar 25, 2018, 09:31 (UTC)