Ijin Optik

Izin Optik adalah izin yang diberikan kepada perorangan atau suatu badan usaha untuk menyelenggarakan pelayanan kaca mata dan lensa kontak, baik melalui resep dokter maupun dengan melakukan pemeriksaan refraksi sendiri. Dasar Hukum : Peraturan Menkes No. 113/MENKES/PER/VI/1979 tentang Penyelenggaraan Optikal.

Data and Resources

Additional Info

Polje Vrednost
Izvor http://satudata.semarangkota.go.id/
Autor Open Data Kota Semarang
Održаvа Open Data Kota Semarang
Verzijа 1.0
Last Updated januar 25, 2018, 09:19 (UTC)
Kreirаno januar 25, 2018, 09:19 (UTC)