Ijin Klinik Spesialis

Dari segi sumber daya manusia, di sebuah klinik harus ada lebih dari satu jenis tenaga kesehatan serta lebih dari satu tenaga medis, jadi minimal 2 dokter gigi ditambah perawat gigi dan apoteker yang semuanya memiliki izin praktek/kerja dari Dinas Kesehatan. Apoteker diperlukan karena dalam aturan baru semua klinik dipersyaratkan memiliki ruang farmasi yang dipimpin seorang apoteker.

ข้อมูลและทรัพยากร

ข้อมูลเพิ่มเติม

ฟิลด์ ค่า
ที่มา http://satudata.semarangkota.go.id/
ผู้แต่ง Open Data Kota Semarang
ผู้ดูแล Open Data Kota Semarang
หมายเลขรุ่น 1.0
Last Updated มกราคม 25, 2018, 09:29 (UTC)
สร้างแล้ว มกราคม 25, 2018, 09:29 (UTC)