Ijin Optik

Izin Optik adalah izin yang diberikan kepada perorangan atau suatu badan usaha untuk menyelenggarakan pelayanan kaca mata dan lensa kontak, baik melalui resep dokter maupun dengan melakukan pemeriksaan refraksi sendiri. Dasar Hukum : Peraturan Menkes No. 113/MENKES/PER/VI/1979 tentang Penyelenggaraan Optikal.

ข้อมูลและทรัพยากร

ข้อมูลเพิ่มเติม

ฟิลด์ ค่า
ที่มา http://satudata.semarangkota.go.id/
ผู้แต่ง Open Data Kota Semarang
ผู้ดูแล Open Data Kota Semarang
หมายเลขรุ่น 1.0
Last Updated มกราคม 25, 2018, 09:19 (UTC)
สร้างแล้ว มกราคม 25, 2018, 09:19 (UTC)