PERSYARATAN PERUBAHAN NAMA AKTE PENCATATAN SIPIL

Perubahan Akta Pencatatan Sipil dapat dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan atau Surat Keputusan instansi yang berwenang berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, meliputi : Perubahan Nama, Perubahan Jenis Kelamin, Perubahan Kewarganegaraan.

ข้อมูลและทรัพยากร

ข้อมูลเพิ่มเติม

ฟิลด์ ค่า
ที่มา http://satudata.semarangkota.go.id/
ผู้แต่ง Open Data Kota Semarang
ผู้ดูแล Open Data Kota Semarang
หมายเลขรุ่น 1.0
Last Updated มกราคม 25, 2018, 09:29 (UTC)
สร้างแล้ว มกราคม 25, 2018, 09:29 (UTC)