AKTA CERAI

Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan/permohonan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding.

Dữ liệu và nguồn

Thông tin khác

Miền Giá trị
Nguồn http://satudata.semarangkota.go.id/
Tác giả Open Data Kota Semarang
Người bảo dưỡng Open Data Kota Semarang
Phiên bản 1.0
Last Updated tháng 1 25, 2018, 09:36 (UTC)
Được tạo ra tháng 1 25, 2018, 09:36 (UTC)