Syarat Ijin klinik Kecantiakan

izin yang diberikan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan ( praktek dokter perorangan/ praktik berkelompok dokter ) yang bersifat rawat jalan dengan menyediakan jasa pelayanan medik (konsultasi, pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medik) untuk mencegah dan mengatasi berbagai kondisi/ penyakit yang terkait dengan kecantikan ( estetika penampilan ) seseorang, yang dilakukan oleh tenaga medis ( dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis ) sesuai keahlian dan Kewenangannya.

Dữ liệu và nguồn

Thông tin khác

Miền Giá trị
Nguồn http://satudata.semarangkota.go.id/
Tác giả Open Data Kota Semarang
Người bảo dưỡng Open Data Kota Semarang
Phiên bản 1.0
Last Updated tháng 1 25, 2018, 09:21 (UTC)
Được tạo ra tháng 1 25, 2018, 09:21 (UTC)