Ijin Optik

Izin Optik adalah izin yang diberikan kepada perorangan atau suatu badan usaha untuk menyelenggarakan pelayanan kaca mata dan lensa kontak, baik melalui resep dokter maupun dengan melakukan pemeriksaan refraksi sendiri. Dasar Hukum : Peraturan Menkes No. 113/MENKES/PER/VI/1979 tentang Penyelenggaraan Optikal.

数据与资源

其他信息

价值
http://satudata.semarangkota.go.id/
作者 Open Data Kota Semarang
维护者 Open Data Kota Semarang
版本 1.0
最近更新 一月 25, 2018, 09:19 (UTC)
创建的 一月 25, 2018, 09:19 (UTC)