PERSYARATAN PERUBAHAN NAMA AKTE PENCATATAN SIPIL

Perubahan Akta Pencatatan Sipil dapat dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan atau Surat Keputusan instansi yang berwenang berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, meliputi : Perubahan Nama, Perubahan Jenis Kelamin, Perubahan Kewarganegaraan.

数据与资源

其他信息

价值
http://satudata.semarangkota.go.id/
作者 Open Data Kota Semarang
维护者 Open Data Kota Semarang
版本 1.0
最近更新 一月 25, 2018, 09:29 (UTC)
创建的 一月 25, 2018, 09:29 (UTC)