AKTA KEMATIAN

sebagai pembuktian kematian seseorang. Jangka waktu pendaftaran paling lambat adalah 60 (enampuluh) hari kerja sejak meninggal dunia, kecuali bagi Warga Negara Asing, jangka waktu paling lambat ialah 10 (sepuluh) hari kerja setelah hari kematian

資料與資源

額外的資訊

欄位
來源 http://satudata.semarangkota.go.id/
作者 Open Data Kota Semarang
維護者 Open Data Kota Semarang
版本 1.0
最後更新 1月 25, 2018, 09:32 (UTC)
建立 1月 25, 2018, 09:32 (UTC)