Ijin Klinik Spesialis

Dari segi sumber daya manusia, di sebuah klinik harus ada lebih dari satu jenis tenaga kesehatan serta lebih dari satu tenaga medis, jadi minimal 2 dokter gigi ditambah perawat gigi dan apoteker yang semuanya memiliki izin praktek/kerja dari Dinas Kesehatan. Apoteker diperlukan karena dalam aturan baru semua klinik dipersyaratkan memiliki ruang farmasi yang dipimpin seorang apoteker.

資料與資源

額外的資訊

欄位
來源 http://satudata.semarangkota.go.id/
作者 Open Data Kota Semarang
維護者 Open Data Kota Semarang
版本 1.0
最後更新 1月 25, 2018, 09:29 (UTC)
建立 1月 25, 2018, 09:29 (UTC)