Ijin Optik

Izin Optik adalah izin yang diberikan kepada perorangan atau suatu badan usaha untuk menyelenggarakan pelayanan kaca mata dan lensa kontak, baik melalui resep dokter maupun dengan melakukan pemeriksaan refraksi sendiri. Dasar Hukum : Peraturan Menkes No. 113/MENKES/PER/VI/1979 tentang Penyelenggaraan Optikal.

資料與資源

額外的資訊

欄位
來源 http://satudata.semarangkota.go.id/
作者 Open Data Kota Semarang
維護者 Open Data Kota Semarang
版本 1.0
最後更新 1月 25, 2018, 09:19 (UTC)
建立 1月 25, 2018, 09:19 (UTC)