Syarat Ijin klinik Kecantiakan

izin yang diberikan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan ( praktek dokter perorangan/ praktik berkelompok dokter ) yang bersifat rawat jalan dengan menyediakan jasa pelayanan medik (konsultasi, pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medik) untuk mencegah dan mengatasi berbagai kondisi/ penyakit yang terkait dengan kecantikan ( estetika penampilan ) seseorang, yang dilakukan oleh tenaga medis ( dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis ) sesuai keahlian dan Kewenangannya.

資料與資源

額外的資訊

欄位
來源 http://satudata.semarangkota.go.id/
作者 Open Data Kota Semarang
維護者 Open Data Kota Semarang
版本 1.0
最後更新 1月 25, 2018, 09:21 (UTC)
建立 1月 25, 2018, 09:21 (UTC)