Jumlah Pustakawan, Tenaga Teknis, dan Penilai yg bersertifikat Kab. Pati Tahun 2015 – 2019

-Berdasarkan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan: pustakawan ialah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. -Tenaga teknis perpustakaan merupakan tenaga nonpustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi perpustakaan.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source Dinas Kearsipan dan Pepustakaan
Author Diskominfo Kab. Pati
Maintainer Indriyanto Diskominfo Kab. Pati
Version 755
Last Updated February 1, 2023, 02:57 (UTC)
Created February 1, 2023, 02:57 (UTC)
Catatan Pemerintah Kabupaten Pati
Jumlah Pustakawan, Tenaga Teknis, dan Penilai yg bersertifikat Kab. Pati Tahun 2015 – 2019 1 Tahun Sekali
Kontak diskominfo@patikab.go.id
Penyajian Kabupaten
Tahun 2020
harvest_object_id dc475187-c321-4c1f-ae81-0fba193701c6
harvest_source_id 64bd7d01-fcbf-4b2e-a8cf-43feac1dce0c
harvest_source_title Pemerintah Kabupaten Pati