PERMOHONAN KK BARU

Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.

Kartu keluarga dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT dan Kantor Kelurahan. Kartu Keluarga (KK) adalah Dokumen milik Pemda Provinsi setempat dan karena itu tidak boleh mencoret, mengubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam Kartu Keluarga.

データとリソース

追加情報

フィールド
ソース http://satudata.semarangkota.go.id/
作成者 Open Data Kota Semarang
メンテナー Open Data Kota Semarang
バージョン 1.0
最終更新 1月 25, 2018, 09:31 (UTC)
作成日 1月 25, 2018, 09:31 (UTC)